Terlalu sering kita melihat, baik di media massa cetak dan elektronik maupun secara langsung, pada suatu persidangan atau kegiatan beracara hukum secara umum di Indonesia ini, seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti secara hukum sebagai tersangka atau terdakwa menggunakan atau mengenakan simbol-simbol keagamaan tertentu atau ciri karakter komunitas tertentu yang mana orang lain yang bukan tersangka/ terdakwa juga telah dimaklumi secara umum menggunakan atau mengenakan ciri karakter tersebut. Seperti contoh: seorang atau sekelompok orang tersangka atau terdakwa itu mengenakan peci haji dan baju koko, yang mana peci haji dan baju koko di Indonesia ini dimaklumi merupakan pakaian yang dikenakan oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam. Atau contoh lain: seorang atau sekelompok orang tersangka atau terdakwa menggunakan pakaian adat Dayak, walaupun benar ia orang Dayak, yang mana di Indonesia ini dimaklumi, bahwa pakaian adat Dayak merupakan pakaian yang diketahui dikenakan oleh warga negara Indonesia bersuku Dayak secara umum. Dan masih banyak contoh lainnya.
Menurut saya dan juga mungkin menurut para pembaca yang budiman, penggunaan atau pemakaian simbol-simbol keagamaan atau ciri karakter suatu komunitas tertentu oleh tersangka/ terdakwa pada saat persidangannya (atau mereka) atau pada kegiatan beracara hukum lainnya, secara garis besar dan nyata diketahui, hal tersebut mungkin mereka (tersangka/ terdakwa tadi) maksudkan untuk menarik simpati hakim (atau majelis hakim) dan para hadirin peserta sidang/ beracara hukum yang hadir. Berlanjut dari itu, mereka (tersangka/ terdakwa tadi) berkeinginan hakim (atau majelis hakim) meringankan/ atau menghapuskan sama sekali tuntutan jaksa yang diarahkan kepada mereka. Juga, mereka (tersangka/ terdakwa tadi) berkeinginan para hadirin, terlebih lagi korban/ keluarga korban/ simpatisan korban, menjadi bersimpati kepada mereka (tersangka/ terdakwa tadi) hingga terhindar dari amuk amarah yang timbul akibat buruknya perbuatan kejahatan yang telah dilakukan tersangka/ terdakwa.
Menyikapi hal di atas, mungkin banyak argumen dan diskusi yang hangat untuk memperbincangkannya. Akan tetapi, pada tulisan ini sedikit diuraikan argumentasi logis yang patut dicermati agar penggunaan atau pemakaian simbol-simbol keagamaan atau ciri karakter suatu komunitas oleh tersangka/ terdakwa, dimana orang lain yang bukan tersangka / terdakwa juga mempunyai ciri karakter tersebut, dilarang secara mutlak.
Simbol – simbol keagamaan atau ciri karakter suatu komunitas tertentu merupakan representasi / pencitraan suatu agama atau komunitas tersebut secara umum.
Apabila kita sebutkan peci haji, maka seketika itu juga kita berasumsi kepada agama Islam. Apabila kita sebutkan salib, maka seketika itu juga kita berasumsi kepada agama Kristen. Apabila kita sebutkan blangkon, maka seketika itu juga kita berasumsi kepada suku Jawa. Demikianlah, asumsi yang timbul seketika terhadap suatu hal akan lahir ketika kita mendengar atau melihat suatu simbol atau ciri karakter tertentu dari hal tersebut. Tidak akan mungkin ketika kita sebutkan peci haji, asumsi kita akan mengarah kepada agama Kristen. Tidak akan mungkin pula ketika kita sebutkan salib, asumsi kita akan mengarah kepada agama Islam. Tidak akan mungkin juga ketika kita sebutkan blangkon, asumsi kita akan mengarah ke suku Aceh.
Maka dari penjelasan di atas, terbukti dan jelas bagi kita semua, siapa saja, bahwa suatu simbol atau ciri karakter suatu komunitas tertentu telah melekat pada komunitas itu sendiri. Dikaitkan dengan tersangka/ terdakwa yang menggunakan/ mengenakannya, maka asumsi yang timbul adalah sebuah asumsi yang negatif terhadap komunitas yang telah bercitrakan simbol atau ciri karakter tersebut. Hal ini sangatlah tidak baik, mencemarkan nama baik dan merugikan agama atau komunitas yang bercitrakan simbol atau ciri karakter tersebut.
Hakim (atau Majelis Hakim) Bebas Dalam Membuat Pertimbangan dan Keputusan Secara Objektif
Seorang hakim (atau Majelis Hakim) dalam membuat pertimbangan atau keputusan adalah bebas dan objektif. Bebas artinya tidak ada tekanan dan “bayang-bayang” yang dapat memaksa seorang hakim (atau majelis hakim) mengeluarkan suatu pertimbangan atau keputusan yang bertentangan dengan kebenaran dan bukti yang telah diyakininya. Objektif artinya secara prinsip seorang hakim (atau majelis hakim) terikat pada rentetan fakta dan bukti yang ada dari proses beracara di persidangan, artinya secara prinsip tidak ada unsur subyektif yang perlu dipertimbangkan hakim. Oleh sebab itu, pemakaian/ penggunaan simbol-simbol keagamaan atau ciri karakter suatu komunitas tertentu oleh seseorang atau sekelompok tersangka / terdakwa tidaklah berpengaruh kepada pertimbangan dan keputusan hakim (atau majelis hakim), tetapi malah hanya menjelekkan dan menimbulkan citra tidak baik kepada agama atau komunitas yang bercitrakan simbol atau ciri karakter tersebut.
Menurut saya, adalah sangat baik pemakaian atau penggunaan simbol-simbol agama atau ciri karakter suatu komunitas tertentu oleh tersangka / terdakwa di persidangan dan saat kegiatan beracara hukum lainnya dilarang secara mutlak.
/* Saya berharap tulisan ini dapat dipahami dengan segala kekurangannya dan bisa menjadi kontribusi tersendiri bagi peningkatan taraf hidup dan kemajuan bangsa Indonesia.
> Silahkan tinggalkan catatan yang ada di pikiran para pembaca pada sesi komentar di bawah. Kiranya bermanfaat bagi kita. Terima kasih.
alangkah baiknya kalau kasus2 semacam ini diperhatikan oleh pihak yg berwenang khususnya pihak kejaksaan. Saya sependapat dgn anda, maaf, seperti kasus rian, tersangka mutilasi, hampir setiap persidangan ia mengenakan baju koko dan peci, yg saya rasa tidak pantas untuk ia kenakan.
ya, saya sependapat, kiranya memang kejaksaan instansi yang cepat bertindak untuk jangka pendek. Ditambah lagi, alangkah bagusnya ada koordinasi yang komprehensi oleh setiap instansi penegak hukum. Bahkan, bagusnya lagi ada regulasi tentang hal ini.